Correct Article 46
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Tangki Air Silinder Vertikal.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
