Correct Article 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22210;
b. memiliki merek sendiri untuk Tangki Air Silinder Vertikal kelas 11 (sebelas) atau 20 (dua puluh);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. alat cetak putar (rotational moulder) untuk tangki cetak putar; atau
2. mesin cetak tiup (blow moulding) untuk tangki cetak tiup;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kapasitas tangki (flow meter);
2. peralatan uji ketebalan dinding (jangka sorong atau alat pengukur ketebalan lainnya); dan
3. alat ukur temperatur (tangki cetak putar);
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
