Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tangki Air Silinder Vertikal yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Your Correction