Correct Article 54
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tangki Air Silinder Vertikal yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
