Correct Article 51
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Tangki Air Silinder Vertikal secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
