Correct Article 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 7276:2020 untuk Tangki Air Silinder Vertikal secara wajib.
(2) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 3925.10.00 dan ex. 3925.90.00
(3) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
