Article I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib, diubah sebagai berikut: