Correct Article 65
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PIPA BAJA SALURAN AIR DAN INSTALASI GAS SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PIPA BAJA SALURAN AIR DAN INSTALASI GAS
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri; dan
2. SNI 39:2024 pipa baja dengan atau tanpa lapisan seng untuk saluran air dan instalasi gas.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I. Seleksi
1. Permohonan
a. dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang kan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan nomor KBLI 24103;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan
No Ketentuan Uraian menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memasarkan, dan/atau memindahtangankan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi g) informasi produk yang mencakup merek, jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
g) informasi produk yang mencakup merek, jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
dan k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang
No Ketentuan Uraian dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi.
bukti memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
c. dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
1. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa:
1. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
No Ketentuan Uraian a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan nomor KBLI 24103 milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan nomor KBLI 24103 milik pemberi Kerja Sama Merek;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
No Ketentuan Uraian f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
2. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
2. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
b) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan d) perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
No Ketentuan Uraian Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
No Ketentuan Uraian 1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
3) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
No Ketentuan Uraian 6) bukti memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
6) bukti memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
e. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
g. dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
h. dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
i. dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri pemohon penerbitan Sertifikat SNI;
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
No Ketentuan Uraian
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5. huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5. huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. dalam hal pelaksanaan produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
No Ketentuan Uraian
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
d. dalam hal pelaksanaan produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, maka durasi audit dapat ditambahkan.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
No Ketentuan Uraian
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA yaitu:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu:
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
No Ketentuan Uraian
5. laporan audit tinjauan manajemen yang terakhir;
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10. proses bisnis; dan
11. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
c. paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
d. audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
3. Lingkup yang di Audit a.
audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang diusulkan.
c. proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
No Ketentuan Uraian
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G “Pengendalian Proses Produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas” dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. pemeriksaan bahan baku.
b. Perusahaan Industri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin (cold forming);
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran; dan
4. fasilitas pemotongan.
c. dalam hal proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses pelapisan seng, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf b harus:
1. memiliki fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) dan melakukan proses pelapisan seng; atau
2. menguasai fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) dan melakukan proses pelapisan seng.
d. Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin (cold forming);
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran;
4. fasilitas pemotongan; dan
5. fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng.
No Ketentuan Uraian
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine);
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm atau 80 inci;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan seng, untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng.
f. kalibrasi alat uji.
g. inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
h. inspeksi barang keluar (outgoing QC).
i. penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 39:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
No Ketentuan Uraian
c. contoh diambil secara acak dari lokasi produksi atau gudang produksi.
d. contoh diambil sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang masing-masing minimum 500 mm dari setiap kelompok diameter nominal yang sama.
e. dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan untuk jenis pipa dengan dilapis seng dan tanpa dilapis seng, maka contoh diwakili dengan jenis pipa dengan dilapis seng.
f. contoh yang diambil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari 1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip.
g. contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
h. contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
i. ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Pengambilan Contoh” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian
a. pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 39:2024.
b. untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ukuran diameter nominal lebih dari 100 mm atau 4 inci, pengujian hidrostatik dan dimensi dapat dilakukan di pabrik oleh personel penguji laboratorium dengan alat ukur dan/atau alat uji yang terkalibrasi.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 39:2024.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
b. pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
d. ketentuan untuk hasil uji:
No Ketentuan Uraian
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. merek, jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
No Ketentuan Uraian
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
No Ketentuan Uraian
l. tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4. alamat gudang Perwakilan Resmi;
5. merek;
6. jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
7. nomor dan judul SNI;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. masa berlaku Sertifikat SNI.
q. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
t. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki Sertifikat SNI untuk merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
No Ketentuan Uraian
u. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada Huruf t. diterbitkan untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
e. dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
f. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI dilakukan oleh pemohon SPPT SNI dengan harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek; dan
No Ketentuan Uraian b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
k. dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. dalam hal ditemukan:
1. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
No Ketentuan Uraian
p. penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
q. dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan
3. bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
b. kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat Surveilen dua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
No Ketentuan Uraian Catatan:
a. durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
d. dalam hal pelaksanaan produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, maka durasi audit dapat ditambahkan.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
c. paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
d. audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
e. auditor harus:
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang undangan terkait; dan
5. telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang Diaudit
a. audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
No Ketentuan Uraian
b. audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang diusulkan.
c. proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai dengan Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ini;
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi termasuk kapasitas produksi per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. pemeriksaan bahan baku.
b. Perusahaan Industri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin (cold forming);
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran; dan
4. fasilitas pemotongan.
c. dalam hal terdapat proses pelapisan seng, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf b harus:
1. memiliki fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) dan melakukan proses pelapisan seng; atau
2. menguasai fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) dan melakukan proses pelapisan seng.
No Ketentuan Uraian
d. Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin (cold forming);
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran;
4. fasilitas pemotongan; dan
5. fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine);
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm atau 80 inci;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan seng, untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng.
f. kalibrasi alat uji.
g. inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
h. inspeksi barang keluar (outgoing QC).
i. penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 39:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
No Ketentuan Uraian
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. contoh diambil secara acak dari lokasi produksi atau gudang produksi.
d. contoh diambil sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang masing-masing minimum 500 mm dari setiap kelompok diameter nominal yang sama.
e. dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan untuk jenis pipa dengan dilapis seng dan tanpa dilapis seng, maka contoh diwakili dengan jenis pipa dengan dilapis seng.
f. contoh yang diambil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari 1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip.
g. contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
h. contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
i. ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka Surveilen lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Pengambilan Contoh” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian
a. pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 39:2024.
b. untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ukuran diameter nominal lebih dari 100 mm atau 4 inci, pengujian hidrostatik dan dimensi dapat dilakukan di pabrik oleh personel penguji laboratorium dengan alat ukur dan/atau alat uji yang terakreditasi.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 39:2024.
No Ketentuan Uraian
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
b. pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
d. ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Ketentuan Pengambilan Contoh
1. Ilustrasi pengambilan contoh Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Diameter Nominal Kelas Pipa Pipa Tipis Pipa Medium Pipa Tebal ½ 1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip dari pipa yang sama ¾ 1 1 ¼ 1 ½ 2 2 ½ 1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip dari pipa yang sama 3 4 5 1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip dari pipa yang sama 6 8 10 12 14 16 1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip dari pipa yang sama 18 20 24 26 28 32 dst.
2. Bahan baku baja karbon dan paduan tidak saling mewakili.
3. Pada tahap Surveilen diambil contoh dari ukuran yang berbeda dengan pengambilan sebelumnya.
4. Dalam hal ukuran tertentu diproduksi tidak rutin, contoh uji dapat diambil di gudang yang diproduksi lebih dari 1 (satu) tahun, dengan ketentuan ukuran tersebut belum pernah diambil dalam satu periode sertifikasi.
F.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang memenuhi ketentuan SNI 39:2024.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap mill certificate Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas di tempat yang mudah dilihat dan dibaca; dan
b. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI.
4. Selain Tanda SNI, untuk setiap batang Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dibubuhkan informasi yang menunjukkan merek, nama pabrik pembuat, kelas (tipis, medium, tebal), diameter dalam nominal, tebal nominal (untuk diameter pipa di atas 6 inci).
5. Penandaan Tanda SNI pada Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dilakukan pada salah satu ujung Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan cara tidak mudah hilang dan mudah dibaca.
6. Dalam hal terdapat kerja sama merek, penandaan meliputi merek berdasarkan Sertifikat SNI pemberi kerja sama merek.
G.
Pengendalian Proses Produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Frekuensi Rekaman
1. Bahan baku Verifikasi komposisi kimia bahan baku dan pengukuran dimensi
Setiap kedatangan/ setiap lot Dokumen inspeksi dan Certificate of Analysis
2. Pembentukan dingin (cold forming)
a. Memastikan roll dalam kondisi baik.
b. Memastikan setting roll sesuai dengan ukuran pipa yang akan diproduksi Sesuai SOP perusahaan Prosedur atau panduan setting roll
3. Pengelasan tahanan listrik (electric resistance welding)
a. Fin pass roll (memastikan kedua tepi slit)
b. Adjust seam guide (penyeimbang kedua tepi slit)
c. Pemasangan work coil dan impeder yang sesuai.
d. Setting press roll (menekan dan menyatukan kedua tepi slit).
e. Pemasangan contactive Sesuai SOP perusahaan Prosedur pengelasan tahanan listrik
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Frekuensi Rekaman
4. Pengelasan busur rendam (submerged arc welding)
a. Adanya tension yang cukup.
b. Final permukaan.
c. Flatness.
d. Proses pengelasan dengan automatic submerged arc welding.
e. Proses pembentukan.
f. Komposisi kimia dan sifat mekanis hasil pengelasan.
g. Ketebalan bahan baku yang akan dilas.
h. Cara pengelasan.
i. Posisi pengelasan yang dibuat.
j. Frekuensi atau volume pengelasan yang diinginkan.
Sesuai SOP perusahaan Prosedur pengelasan busur rendam
5. Pembentukan ukuran (sizing)
a. Memastikan roll sizing yang digunakan sesuai dengan diameter pipa yang direncanakan.
b. Turk head roll yang berfungsi meluruskan.
Sesuai SOP perusahaan Prosedur sizing
6. pelapisan seng (hot dip galvanizing) untuk produksi pipa yang dilapis seng
a. Proses pickling.
b. Temperatur pot
Sesuai SOP perusahaan Prosedur hot dip galvanizing
7. Pemotongan (cutting) Pengaturan panjang Sesuai SOP perusahaan Prosedur Pemotongan
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Frekuensi Rekaman
8. Kuat tarik Pengujian kuat tarik sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
9. Kuat lengkung Pengujian kuat lengkung pipa yang dilas dengan las tahanan listrik dengan diameter sampai dengan 50 mm sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
10. Kuat linyak Pengujian kuat linyak pipa yang dilas dengan las tahanan listrik dengan diameter di atas 50 mm sampai dengan 600 mm sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
11. Kuat lengkung terpandu Pengujian kuat lengkung terpandu pipa yang dilas dengan las busur rendam sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
12. Kebocoran pipa Pengujian ketahanan kebocoran sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
13. Dimensi Pengukuran dimensi sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
14. Ketebalan lapisan seng (untuk produksi pipa yang dilapis seng) Pengukuran tebal lapisan seng sesuai SNI 39:2024 Sesuai SOP perusahaan Laporan hasil uji
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR TAHUN TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK PIPA BAJA SALURAN AIR DAN INSTALASI GAS SECARA WAJIB
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
A.
Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib berdasarkan alasan teknis, memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
B.
Seleksi
1. Permohonan
1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINas;
1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus:
a. menginput data dengan mengisi formular isian:
1) nomor pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang;
3) spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4) nomor SNI;
5) kegunaan atau keperluan; dan 6) pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
dan
c. mengunggah dokumen berupa:
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4) foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5) mill certificate.
2. Personel Pemeriksa
2.1. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas;
2.2. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh;
2.3. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
2.4. lancar berbahasa INDONESIA;
2.5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
2.6. telah diregistrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas;
dan
2.7. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan.
3. Lembaga Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro untuk sertifikasi dan pengujian produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
4. Laboratorium yang digunakan Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
5. Durasi pemeriksaan secara langsung
a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) mandays (orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada pengambilan contoh.
b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung.
C.
Determinasi
1. Penilaian
1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap.
1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c
1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
2. Pemeriksaan Secara Langsung
2.1. Dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi.
2.2. Personel pemeriksa melakukan:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji apabila diperlukan.
2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi:
a. data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan
b. hasil pengujian rutin produk.
2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat penilaian, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji.
2.5. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi.
2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
2.7. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon.
3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai SNI 39:2024.
4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 39:2024.
D.
Tinjauan dan Hasil Penilaian
1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji
1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa.
1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji:
a. Pipa baja yang memiliki ukuran diameter nominal kurang dari 15 mm (½ inci) atau lebih dari 2.000 mm (80 inci);
b. Tebal pipa lebih besar dari kelas pipa tebal; dan/atau
c. Tebal lapisan seng tidak boleh rendah dari syarat mutu yang ditetapkan dalam SNI 39:2024.
2. Hasil Penilaian
2.1. Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian.
2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. nama personel pemeriksa;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
2.3. Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 juga memuat:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji yang meliputi:
1) nomor dan judul SNI;
2) tanggal penerimaan contoh uji;
3) tanggal pelaksanaan pengujian;
4) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5) hasil uji.
2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf g menyatakan:
a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib sesuai; atau
b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib tidak sesuai.
E.
Penerbitan Surat Keterangan
1. Evaluasi
1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh Lembaga.
1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh Lembaga secara lengkap.
1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib.
1.5. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
1.7. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka
1.6, lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7.
1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8. menyatakan:
a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib
1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib.
2. Keputusan
2.1. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan angka 1.9 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
2.2. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
3. Surat Keterangan
3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan.
3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
