Correct Article 62
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/2/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Catatan:
Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) merupakan materi muatan ketentuan penutup ditempatkan seebelum Pasal 64.
Your Correction
