Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction