Correct Article 55
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 54 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
Your Correction
