Correct Article 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
