Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penilaian telah dilaksanakan, lembaga menyusun hasil penilaian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan g. rekomendasi hasil penilaian. (3) Dalam hal pengambilan contoh uji dilakukan pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; 4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5. hasil uji. (4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction