Correct Article 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), lembaga melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi.
(3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
Your Correction
