Correct Article 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai dengan ketentuan SNI dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek;
b. terhadap Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek; atau
c. terhadap Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
Your Correction
