Correct Article 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
