Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
Perusahaan API-U yang melakukan perubahan terhadap:
a. data alamat kantor;
b. alamat gudang;
c. perubahan kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri; dan/atau
d. perubahan pemilik merek atau Perwakilan Resmi yang menunjuk Perusahaan API-U sebagai importir, harus mengajukan permohonan VIU baru.
Your Correction
