Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan API-U yang melakukan perubahan terhadap: a. data alamat kantor; b. alamat gudang; c. perubahan kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri; dan/atau d. perubahan pemilik merek atau Perwakilan Resmi yang menunjuk Perusahaan API-U sebagai importir, harus mengajukan permohonan VIU baru.
Your Correction