Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pelaksanaan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (3) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; b. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan, yang mencakup nama, nomor induk berusaha, dan KBLI; c. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap Perusahaan Industri dalam 1 (satu) tahun berdasarkan LHVKI; d. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; e. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan f. nama dan jabatan yang menerbitkan LHVIU. (4) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk Perusahaan Non Industri sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; b. identitas Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan, yang mencakup nama, nomor induk berusaha, dan KBLI; c. jumlah total kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk tiap jenis dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun; d. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan e. nama dan jabatan yang menerbitkan LHVIU. (5) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; b. identitas pemilik merek atau Perwakilan Resmi; c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan di Impor beserta asal negara dan merek; d. jumlah stok terkini Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; e. bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau Spesifikasi Teknis (ST) yang diberlakukan secara wajib atau sertifikat hasil uji mutu untuk setiap merek dalam hal standardisasi industri belum diberlakukan secara wajib; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan g. nama dan jabatan yang menerbitkan LHVIU. (6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction