Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Berdasarkan pelaksanaan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
b. identitas Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan, yang mencakup nama, nomor induk berusaha, dan KBLI;
c. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap Perusahaan Industri dalam 1 (satu) tahun berdasarkan LHVKI;
d. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun untuk setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
f. nama dan jabatan yang menerbitkan LHVIU.
(4) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk Perusahaan Non Industri sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
b. identitas Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan, yang mencakup nama, nomor induk berusaha, dan KBLI;
c. jumlah total kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk tiap jenis dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan dalam 1 (satu)
tahun;
d. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
e. nama dan jabatan yang menerbitkan LHVIU.
(5) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
b. identitas pemilik merek atau Perwakilan Resmi;
c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan di Impor beserta asal negara dan merek;
d. jumlah stok terkini Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e. bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau Spesifikasi Teknis (ST) yang diberlakukan secara wajib atau sertifikat hasil uji mutu untuk setiap merek dalam hal standardisasi industri belum diberlakukan secara wajib;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan yang menerbitkan LHVIU.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction
