Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang melakukan Impor berupa:
a. Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau
c. Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi.
(2) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun; dan b) jumlah stok bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI 46411 (empat enam empat satu satu), 46412 (empat enam empat satu dua), 46100 (empat enam satu nol nol), dan/atau 46699 (empat enam enam sembilan sembilan);
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e) bukti kontrak kerja sama dan kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun;
dan f) LHVKI Perusahaan Industri yang melakukan kontrak kerja sama;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa jumlah stok bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan KBLI 46100 (empat enam satu nol nol);
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
dan e) bukti kontrak kerja sama dan kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan Non Industri dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis dan perhitungan teknis yang memuat kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong; dan
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor atas Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa jumlah stok terkini Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki dengan KBLI 46412 (empat enam empat satu dua), 46413 (empat enam empat satu tiga), 46414 (empat enam empat satu empat), 46499 (empat enam empat sembilan sembilan), 46699 (empat enam enam sembilan sembilan), dan/atau 46100 (empat enam satu nol nol);
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
d) dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
e) sertifikat merek yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas produk Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang akan diimpor;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi, sublisensi, dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
g) surat penunjukan untuk melakukan Impor dari pemilik merek atau Perwakilan Resmi;
h) surat pernyataan pemenuhan ketentuan label berbahasa INDONESIA disertai dengan dokumentasi label produk;
i) bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau Spesifikasi Teknis (ST) yang diberlakukan secara wajib atau sertifikat hasil uji mutu untuk setiap merek dalam hal standardisasi industri belum diberlakukan secara wajib; dan j) surat pernyataan kepemilikan modal kerja.
(4) Surat pernyataan pemenuhan ketentuan label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 huruf h) dan surat pernyataan kepemilikan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 huruf j) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
