Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap:
a. kapasitas produksi; dan/atau
b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
Your Correction
