Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri yang melakukan perubahan terhadap: a. kapasitas produksi; dan/atau b. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya, harus mengajukan permohonan VKI baru.
Your Correction