Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. kapasitas produksi per tahun berdasarkan izin;
c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI;
d. kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun berdasarkan izin; dan
e. kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun berdasarkan hasil VKI.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction
