Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; b. kapasitas produksi per tahun berdasarkan izin; c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI; d. kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun berdasarkan izin; dan e. kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun berdasarkan hasil VKI. (4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction