Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan data dan dokumen; dan b. kondisi di lapangan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian: a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan kondisi di lapangan; dan b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
Your Correction