Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan kondisi di lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
Your Correction
