Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan API-P; atau
b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan API-U.
(2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
1. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
2. jumlah produksi dan penggunaan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun terakhir;
3. konversi penggunaaan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil per jenis produk;
4. jumlah rencana produksi dan kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun ke depan;
5. jumlah pemasaran di dalam negeri dan tujuan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun terakhir;
dan
6. jumlah stok terkini atas bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. nomor pokok wajib pajak;
2. Perizinan Berusaha;
3. data tenaga kerja;
4. data mesin dan peralatan produksi;
5. gambar alur proses produksi;
6. surat pernyataan memiliki gudang bahan baku dan/atau bahan penolong, gudang hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
7. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
8. bukti setor pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Surat pernyataan memiliki gudang bahan baku dan/atau bahan penolong, gudang hasil produksi, dan/atau unit
pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
