Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan terhadap: a. Perusahaan API-P; atau b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Perusahaan API-U. (2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit berupa: 1. data kemampuan produksi setiap mesin per hari; 2. jumlah produksi dan penggunaan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun terakhir; 3. konversi penggunaaan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil per jenis produk; 4. jumlah rencana produksi dan kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun ke depan; 5. jumlah pemasaran di dalam negeri dan tujuan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun terakhir; dan 6. jumlah stok terkini atas bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. nomor pokok wajib pajak; 2. Perizinan Berusaha; 3. data tenaga kerja; 4. data mesin dan peralatan produksi; 5. gambar alur proses produksi; 6. surat pernyataan memiliki gudang bahan baku dan/atau bahan penolong, gudang hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri; 7. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan 8. bukti setor pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir. (4) Surat pernyataan memiliki gudang bahan baku dan/atau bahan penolong, gudang hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction