Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Dalam melakukan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction