Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikecualikan apabila pengajuan Pertimbangan Teknis dilakukan oleh PPBB yang mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM. (2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki LHVIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dari IKM yang dilayani. (3) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelaksanaan verifikasi IKM untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction