Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Dalam memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki:
a. LHVKI; atau
b. LHVIU.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
(3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui pelaksanaan VIU untuk memverifikasi legalitas dan kemampuan suatu Perusahaan API-U dalam melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong atau Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi.
Your Correction
