Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor produk Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Your Correction
