Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P;
d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P;
e) LHVKI yang masih berlaku;
f) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
f) dokumen persetujuan perubahan anggaran
dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
g) LHVIU yang masih berlaku;
h) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan i) matriks perubahan serta data dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Non Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
f) LHVIU yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U;
e) LHVIU yang masih berlaku;
f) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) surat pernyataan dari IKM yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan IKM;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas PPBB;
e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas PPBB;
f) LHVIKM yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis berupa penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri,
dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) surat pernyataan ketidaktersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri;
d) LHVKI yang masih berlaku;
e) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan f) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) surat pernyataan ketidaktersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
d) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e) LHVIU yang masih berlaku;
f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya;
dan
e. bagi PPBB yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil, Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi produksi dari setiap IKM sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIKM yang masih berlaku;
d) bukti penetapan sebagai PPBB;
e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf b) dan huruf h), huruf c angka 2 huruf b) dan huruf g), huruf d angka 2 huruf f), huruf e angka 2 huruf b) dan huruf g), ayat (2) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf f), huruf b angka 2 huruf c) dan huruf g), huruf c angka 2 huruf e), huruf d angka 2 huruf e), dan huruf e angka 2 huruf g) dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf i), huruf c angka 2 huruf h), huruf d angka 2 huruf g), huruf e angka 2 huruf h), ayat (2) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf h), huruf c angka 2 huruf f), huruf d angka 2 huruf f), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
