Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha;
b. uraian barang;
c. pos tarif/harmonized system; dan/atau
d. jumlah dan satuan barang yang sudah terstandar atas masing-masing pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah jumlah rencana total kebutuhan Impor.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau satuan barang sebagaimana dimaksud huruf d hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
(4) Penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui untuk setiap kelompok komoditas.
(5) Dalam hal penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor pada kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya, Pelaku Usaha dapat mengajukan:
a. penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor atas sub kelompok komoditas yang telah disetujui pada Pertimbangan Teknis sebelumnya apabila telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor sub kelompok komoditas dimaksud; dan/atau
b. rencana Impor atas sub kelompok komoditas baru tanpa harus melakukan realisasi Impor atas jumlah alokasi kebutuhan Impor yang disetujui sebelumnya.
(6) Dalam hal penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri atau IKM, Perusahaan Industri atau IKM harus memenuhi ketentuan:
a. jumlah alokasi Impor yang disetujui pada Pertimbangan Teknis masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi Perusahaan Industri atau IKM; atau
b. melakukan perluasan usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya.
Your Correction
