Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
