Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan diimpor;
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor;
e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction
