Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis Pertimbangan Teknis; b. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang yang akan diimpor; d. jumlah alokasi kebutuhan Impor; e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction