Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) jumlah rencana kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
c) jumlah stok terkini atas bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
d) jumlah realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah rencana penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
f) jumlah realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVKI yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) realisasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan d) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
b. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total bahan baku Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diimpor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) jumlah rencana kebutuhan bahan baku Tekstil dan Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
c) jumlah stok terkini atas total bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
d) jumlah realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e) jumlah rencana penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang
bersangkutan;
f) jumlah realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan g) jumlah rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
c) Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) realisasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan e) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
c. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total bahan baku Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diimpor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan b) jumlah stok terkini atas total bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) realisasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan d) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan
penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
d. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan barang konsumsi Tekstil dan Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang akan diimpor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan b) data distributor dan jumlah realisasi pemasaran Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebelumnya, apabila ada; dan c) realisasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
e. bagi PPBB yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total bahan baku Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diimpor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) jumlah rencana kebutuhan bahan baku Tekstil dan Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM;
c) jumlah realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM;
d) jumlah rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM;
e) jumlah stok terkini total bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
f) jumlah realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya
untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM; dan g) jumlah rencana penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun ke depan untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) bukti penetapan sebagai PPBB;
b) LHVIKM yang masih berlaku;
c) Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) realisasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM; dan f) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke IKM lain yang tidak berada di dalam daftar layanannya.
(3) Selain melakukan pengisian dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen:
a. Persetujuan Impor sebelumnya sesuai dengan kelompok komoditas, apabila ada; dan
b. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf d), huruf b angka 2 huruf e), huruf c angka 2 huruf d), huruf e angka 2 huruf f) dan ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
