Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi;
d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya;
e. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tas; dan
f. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Alas Kaki.
(2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
