Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 742), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction