Correct Article 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
Ketentuan mengenai penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 dan ketentuan mengenai evaluasi Lembaga Pelaksana
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
