Correct Article 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) LHVKI yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan API-P yang mengimpor untuk kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau Perusahaan API-U yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam rangka permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis.
(3) Perusahaan Industri atau Perusahaan API-P yang masih dalam proses VKI dan belum terbit LHVKI wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
