Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction