Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan/atau b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI dan/atau VIU yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction