Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) atau ayat (3) huruf b;
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan; dan/atau
c. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan;
c. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor;
dan/atau
d. rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan, rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan.
Your Correction
