Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
c. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; dan
d. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil, Produk Tekstil, Tas dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan perizinan berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong dan pasokan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil berdasarkan hasil verifikasi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VIU terhadap API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan dan spesifikasi teknis Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Non Industri.
(5) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil, Produk Tekstil, Tas dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perwakilan Resmi atau pemilik merek;
c. rekapitulasi total kebutuhan, negara asal, dan merek Tekstil, Produk Tekstil, Tas dan/atau Alas Kaki sebagai barang konsumsi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis tren Impor dan bisnis proses barang konsumsi.
(6) Laporan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas paling lambat tanggal 5 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Your Correction
