Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pelaksanaan Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau
b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. merupakan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. Perizinan Berusaha di bidang jasa survei;
b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun;
c. sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki; dan
d. sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Your Correction
