Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Pelaksanaan Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit: a. merupakan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki; dan c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. Perizinan Berusaha di bidang jasa survei; b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun; c. sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki; dan d. sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Your Correction