Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil sayembara. (2) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan: a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan industri Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki di lingkungan Kementerian; b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian; dan c. unit kerja pembina sektor industri di lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. menerima dokumen persyaratan sayembara dari calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; c. melakukan seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi yang memuat usulan penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi kepada Direktur Jenderal. (5) Berdasarkan berita acara seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi. (6) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Your Correction