Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. Perusahaan API-P;
b. Perusahaan API-U; dan
c. PPBB.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau
c. barang konsumsi.
(4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong apabila telah dilakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama.
(5) Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c melaksanakan Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
Your Correction
