Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan API-P; b. Perusahaan API-U; dan c. PPBB. (2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai: a. bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual. (3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai: a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri; b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau c. barang konsumsi. (4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong apabila telah dilakukan Impor Tekstil dan Produk Tekstil melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama. (5) Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Impor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
Your Correction