Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang diimpor sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
