Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain.
2. Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau barang tekstil sudah jadi lainnya.
3. Tas adalah koper, dompet, tas sekolah, tas olahraga, tas tangan, dan tas lainnya.
4. Alas Kaki adalah penutup telapak kaki berupa sepatu, sandal, dan/atau sepatu sandal.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
7. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Impor-Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
8. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Impor-Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
9. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan industri menengah.
10. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha penyedia jasa di luar bidang usaha industri.
11. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah perusahaan industri yang memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah yang dilayani oleh PPBB.
12. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
13. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
14. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki.
15. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
16. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
17. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan Perusahaan API- U dalam melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi.
18. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan Perusahaan API-U dalam melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi.
19. Laporan Hasil Verifikasi IKM yang selanjutnya disebut LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data, kemampuan produksi, serta kebutuhan IKM atas Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor melalui PPBB dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Tekstil dan Produk Tekstil.
20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
21. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
23. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang melakukan kegiatan VKI dan VIU yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Perwakilan Resmi adalah badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di INDONESIA serta secara pembentukan entitas dan fungsinya bertugas untuk mewakili pelaku usaha atau pemilik merek di luar negeri, memegang lisensi dan/atau sublisensi, dan bertanggung jawab atas mereknya di INDONESIA.
25. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
26. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
29. Direktur Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Direktur Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap jenis industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
