Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Upakarti adalah penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pembangunan dan/atau pemberdayaan industri kecil dan industri menengah.
2. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah perusahaan industri yang skala usahanya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.
3. Jasa Pengabdian adalah pengejawantahan tanggung jawab, rasa memiliki dan peran aktif dalam pembangunan dan/atau pemberdayaan IKM melalui pengembangan dan pelestarian IKM yang berbasis kearifan lokal.
4. Jasa Kepeloporan adalah pengejawantahan tanggung jawab dan peran aktif dalam pembangunan dan/atau pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan IKM.