Correct Article 29
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Current Text
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi;
(2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada:
a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Your Correction
