Correct Article 25
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Current Text
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
