Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Blok Kaca yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction