Correct Article 45
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Blok Kaca dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Blok Kaca sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Blok Kaca dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Blok Kaca sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
